Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - SAS, SC, DL, MC, A, dan V, enam perempuan diduga "anak asuh" tersangka mucikari MR alias Mami Alona, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (4/1/2021). Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Diketahui, keenam saksi yang akan diperiksa itu berprofesi artis, model, selebgram, pramugari, dan karyati bank. Enam perempuan itu diperiksa sebagai saksi lantaran nama-nama mereka ada di dalam telepon seluler (ponsel) dan diduga terkait transaksi prostitusi online.

"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kombes Pol Yaved berharap, keenam saksi terkait kasus prostitusi online yang dikelola oleh tiga tersangka AH, RJ, dan MR alias Mami Alona bersikap kooperatif. "Mudah-mudahan mereka kooperatif dan tidak mempersulit jalannya penyidikan perkara," ujar Kombes Pol Yaved. 

Ditanya apakah penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi lain setelah enam saksi tersebut selesai diperiksa, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, bergantung dari hasil pemeriksaan. "Nanti lihat hasil pemeriksaanya dulu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 17 Desember 2020, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM. 

Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang "dijual" Mami Alona beragam profesi. Seperti, artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.

MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10 persen dari total tarif perempuan yang mereka "jual".

Selain MR, RJ, dan AH, penyidik juga sempat menangkap artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung. Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar.

Namun setelah satu hari dua malam diperiksa penyidik, artis TA dibebaskan. TA hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus saksi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network