BANDUNG, iNews.id - Setelah dua kali batal melakukan pemeriksaan pada Rabu 30 Desember 2020 dan Sabtu 2 Januari 2021, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali memanggil enam saksi hari ini. Mereka akan diminta keterangan terkait kasus prostitusi online.
Diketahui, keenam saksi yang akan diperiksa itu berprofesi artis, model, selebgram, pramugari, dan karyati bank. Keenam saksi itu berinisial SAS, SC, DL, MC, A, dan V.
Enam perempuan itu diperiksa sebagai saksi lantaran nama-nama mereka ada di dalam telepon seluler (ponsel) milik tersangka Mami Alona dan diduga terkait transaksi prostitusi online.
"(Terkait prostitusi online) rencananya begitu (hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengemukakan, semula enam saksi tersebut akan diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Rabu 30 Desember lalu.
Namun, para saksi ada kegiatan sehingga tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Begitupun jadwal pemeriksaan pada Sabtu 2 Januari 2020 lalu. Mereka juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait prostitusi online. "Mereka minta diperiksa hari ini," ujar Kombes Pol Yaved.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.
Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang "dijual" Mami Alona beragam profesi. Seperti, artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.
MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10 persen dari total tarif perempuan yang mereka "jual".
Selain MR, RJ, dan AH, penyidik juga sempat menangkap artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung. Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar.
Namun setelah satu hari dua malam diperiksa penyidik, artis TA dibebaskan. TA hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus saksi.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online selebritis Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait