Akhirnya masalah ini dimusyawarahkan oleh aparat Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah dan dilanjutkan di Desa di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
TS suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu. Setelah proses mediasi selesai, NN diusir dari Kampung Sedong Kaler.
Bahkan warga membakar sebagian pakaian milik NN. Pelaku poliandri itu pun pergi dari kampung halaman membawa dua anaknya ke Kabupaten Bogor. "Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," tutur UA.
Editor : Agus Warsudi
poliandri cianjur kabupaten cianjur polres cianjur warga cianjur Kasus poliandri Wanita bersuami dua
Artikel Terkait