BANDUNG, iNews.id - Penanganan kasus perundungan atau bullying di SMP Plus Baiturrahman dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Orang tua korban telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (21/11/2020) pagi.
"Orang tua korban mencabut pengaduan (di Polsek Ujungberung). Namun, perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," kata Kapolsek Ujungberung Kompol Karyaman kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Pencabutan pengaduan itu, ujar Kompol Karyaman, dilakukan orang tua karena terduga pelaku dan korban merupakan teman baik. Selain itu hasil visum RS Ujungberung menunjukkan tidak mengalami luka, baik luar maupun dalam.
"Selain itu, (pencabutan pengaduan juga dilakukan) karena (pelaku dan korban) satu sekolah dan tidak menimbulkan apa-apa. Mereka teman baik, tidak ada dampak emosi dan dendam," ujar Kompol Karyaman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Tantang Surya Santana berharap masalah bully itu diselesaikan secara musyawarah. Namun, apabila keluarga korban ingin menempuh jalur hukum maka hak mereka.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung disdik kota bandung kasus perundungan pelaku perundungan korban perundungan perundungan bully
Artikel Terkait