BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus perundungan sadis terhadap 2 bocah oleh 11 temannya, segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung masih melengkapi berkas perkara tersebut.
Setelah semua proses selesai, penyidik segera mengirimkan berkas kepada pihak kejaksaan. "Kasus masih berjalan. Anak yang berurusan dengan hukum, kami mengacu kepada UU khusus. Kami segera kirim (limpahkan) ke kejaksaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (16/6/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, setiap anak yang terlibat dalam tindak pidana, ada tahapan panjang untuk melakukan proses hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melibatkan sejumlah instansi terkait dalam proses penyelidikan penyidiknnya.
"Ada penanganan khusus melibatkan berbagai instansi. Saat ini proses hukum masih berjalan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Diberitakan sebelumnya, langkah lebih lanjut ini dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melaksanakan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan orang tua korban pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Kedua orang tua korban ingin kasus itu dituntaskan secara hukum karena para pelaku telah melakukan perundungan secara sadis kepada kedua korban.
Kasus perundungan terhadap 2 bocah oleh 11 temannya terjadi di Kelurahan Arjuna, Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/7/2023).
Aksi perundungan sadis yang dilakukan 11 anak terhadap 2 bocah direkam video. Dalam video yang beredar dan viral di media sosial (medsos), tampak para pelaku memukul, menendang dan menampar korban secara bergantian.
Dua korban yang dirundung tidak melakukan perlawanan karena takut. Mereka tidak berdaya dipukuli bertubi-tubi oleh para pelaku. Kedua korban hanya melindungi kepala dan badan dengan tangan.
Kasus ini sempat diselesaikan secara mediasi oleh Polsek Cicendo. Tetapi, para pelaku kembali melakukan perundungan terhadap dua korban di dalam dan di luar sekolah.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung perundungan anak jadi korban perundungan kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan anak
Artikel Terkait