Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: ISTIMEWA)

"Keterangan dan alat bukti dikumpulkan dulu, kalau ada tindak pidana kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Sementara itu kuasa hukum dari SR, Poppy Sitorus memutuskan untuk mengatakan, korban SR meminta polisi memproses kasus hingga tuntas walaupun terduga pelaku R sudah berulang kali meminta untuk bertemu dengan SR dan diduga hendak meminta maaf serta mengajak damai.

Korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku. "Klien saya sempat dicari, tapi  menghindar. Jadi kami tetap meminta proses kasus ini jalan terus," kata Popy Sitorus.

Diberitakan sebelumnya perempuan berinisial SR menjadi korban perlakuan yang tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual secara lisan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network