Terkait tindakan GG menaiki patung Maung Lodaya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan melakukan pendalaman terkait pasal yang dilanggar. Sebab, patung Maung Lodaya merupakan simbol marwah dan kebanggaan anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar.
"Patung Maung Lodaya merupakan simbol dan marwah. Ini kebanggan dari Polda Jawa Barat. Jadi (dugaan penghinaan) simbol ini bisa kami proses, tapi kami dalami nanti. Jadi kami proses lanjut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang.
"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Unjuk rasa anarkistis aksi anarkistis anggota ormas bentrok ormas
Artikel Terkait