HA, korban perundungan berteriak kesakitan saat pelaku menendang punggungnya. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

"Korban (HA) berdomisili aslinya di Buahbatu dan pelaku itu (HL) Kopo. Jadi (korban dan pelaku) sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini (Sukasari)," ujar Kompol Darmawan. 

Kapolsek Sukasari menuturkan, merujuk kepada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan korban masih di bawah umur.

Sehingga, langkah hukum yang dilakukan, pertama, harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, dan mereka dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan. 

"Dalam program Presisi Kapolri nomor 12 tentang penerapan restorative justice, penyelesaian perkara itu bukan hanya dengan fakta hukum, tapi diciptakan suatu penyelesaian yang bermanfaat dan berkeadilan," tutur Kapolsek Sukasari.

Karena itu, kata Kompol Darmawan, masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Kedua keluarga baik korban maupun pelaku dipertemukan. Kemudian membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari. 

"Saya mengimbau para orang tua memerhatikan, menjaga, dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan HP. Karena ini (perundungan) dampak keterbatasan (lemahnya) pengawasan para orang tua," ucap Kapolsek. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network