Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah salat Subuh di sebuah mesjid. Pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian tersangka melarikan diri.
"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait