SUKABUMI, iNews.id - Kasus penganiayaan seorang muazin yang sedang salat Subuh di Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/2/2022) lalu, akhirnya terungkap. Motif dari kasus itu, pelaku dendam karena dianiaya korban 10 tahun lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kapolsek Gegerbitung, Iptu Erman dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada akhirnya terungkap bahwa tersangka berinisial AS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muazin AB.
"Dalam kasus ini, 13 saksi yang kita periksa secara maraton. Berkat kecermatan petugas dalam mengolah TKP akhirnya pihaknya dapat mengungkap terduga pelakuberinisial AS yang merupakan tetangga korban," kata Dedy Darmawansyah kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Kemudian Dedy mengatakan motif tersangka menganiaya karena merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap korban.
"Di mana pelaku merasa pernah dipukul oleh korban dan kejadiannya sudah terjadi sepuluh tahun yang lalu," ujarnya.
Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah salat Subuh di sebuah mesjid. Pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian tersangka melarikan diri.
"Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Dedy.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait