Seusai dilimpahkan, R saat ini dititipkan di Rutan Garut untuk menunggu proses selanjutnya, yakni persidangan. Soni memperkirakan proses sidang yang dijalani kliennya itu akan digelar tak lama lagi. "Perkiraan minggu depan sudah disidang," tutur dia.
Sebelumnya, NF, keponakan Ocid, diculik oleh R, seorang pria yang baru saja dikenal keluarga di kawasan Alun-alun Garut. Anak tersebut dibawa R saat bermain di rumah Kampung Lio Barat RT 02/06, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Garut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Tak membutuhkan waktu lama, R kemudian ditangkap aparat Polres Garut.
"Dalam waktu 1x24 jam, kami sudah melakukan penangkapan di (Kecamatan) Cibalong, di rumah pelaku berinisial R (21). Pekerjaan pelaku buruh lepas dan masih bujang," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu 12 April 2023.
Kronologi penculikan itu bermula saat pelaku berada di rumah korban Kampung Lio Barat. Keberadaan pelaku di rumah tersebut karena mendapat ajakan dari Ocid selaku paman korban untuk berkunjung.
"Paman korban bernama Ocid baru mengenal pelaku di Alun-alun Garut. Sekadar basa-basi, paman korban ini menawari pelaku datang berkunjung dan pelaku menerima tawaran tersebut," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
kasus penculikan kasus penculikan anak korban penculikan penculikan anak pelaku penculikan penculikan bocah Kejari Garut polres garut kabupaten garut
Artikel Terkait