Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono (tengah, masker putih) didampingi Kasipenkum Dodi Gazali Emil memberikan keterangan terkait perkara pemerkosaan terhadap 12 santriwati. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan istri ustaz Herry Wirawan atau HW (36) tak terlibat kejahatan suaminya memperkosa belasan santriwati. Terdakwa melakukan kejahatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.

Kepastian ini disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono. "Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa HW. "Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," ujar Agus Mujoko ditemui di tempat dan hari yang sama.

Plt Aspidum Riyono mengatakan, terdakwa HW memperkosa korban di beberapa tempat. Selain di Pesantren TM Boarding School dan Pesantren MH Antapani, Kota Bandung, pemerkosaan juga berlangsung di apartemen dan hotel.

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Pesantren TM Boarding School dan Pesantren MH, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," tutur Riyono. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Sementara itu, Polda Jabar memastikan para pengurus yayasan dan pengajar di pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan tak akan dijadikan sebagai tersangka. Sebab, kasus itu dinilai merupakan persoalan individu belaka dan tak ada keterlibatan dari unsur individu lain dalam lembaga tersebut.

"Enggak (jadi tersangka). Ini personal aja. Gak ada (unsur kelembagaan)" kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Disinggung apakah para pengurus dan pengajar tersebut sudah diperiksa saat kasus itu dalam tahap penyelidikan, Erdi tak memberi penjelasan secara rinci. "Sekarang permasalahannya kan sudah disidang. Kalau sudah disidang nanti kami tunggu saja siapa yang dipanggil jadi saksi," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pesantren Kementerian Agama Kanwil Jabar Abdurrohim mengatakan, terdapat enam tenaga pengajar yang ada di pondok pesantren itu. Mereka dipastikan telah difasilitasi untuk dialihkan mengajar ke tempat lain. 

Menurut dia, sebagian besar pengajar berdomisili di Kota Bandung. "Kami serahkan nasib guru itu tolong difasilitasi untuk ditempatkan di sekolah yang lain," kata Abdurohim. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network