Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Weni Tania dengan tersangka DH alias JH. (Foto: Humas Polres Garut)

Kombes Pol Erdi menuturkan, pelaku DH alias JA merupakan pacar korban Weni Tania, cemburu saat melihat korban chatting dengan laki-laki lain. Pelaku DH menuduh korban Weni selingkuh.

DH marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban tidak berdaya, korban dibanting dan kemaluanya ditusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.
 
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network