Kombes Pol Erdi menuturkan, pelaku DH alias JA merupakan pacar korban Weni Tania, cemburu saat melihat korban chatting dengan laki-laki lain. Pelaku DH menuduh korban Weni selingkuh.
DH marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban hingga tewas. Setelah korban tidak berdaya, korban dibanting dan kemaluanya ditusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis Eksekutor Pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan garut gadis garut kabupaten garut polres garut pembunuhan di garut
Artikel Terkait