GARUT, iNews.id - Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Weni Tania (21). Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan barang bukti terkait kasus ini, antara lain, sebilah bambu panjang 60 cm, dua unit telepon seluler (ponsel) dan satu kemeja lengan panjang warna hitam milik pelaku DH alias JA (21).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang milik korban Weni Tania. Antara lain, satu celana jins warna biru dan satu kemeja warna kuning motif gambar kucing yang dikenakan korban saat pembunuhan terjadi.
"Kemudian, satu breast holder (BH) dan celana dalam merah muda motif bunga warna hijau, satu sandal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan satu tas warna hitam, milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (8/2/2021).
Pembunuhan sadis terhadap korban Weni Tania, ujar Kombes Pol Erdi, terjadi pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kali Muncang, anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncanglega RT 02/07, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Korban Wina Tania, warga Kampung Ciloa Tengah RT 02/07, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Sedangkan tersangka berinisial DH alias JA, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis Eksekutor Pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan garut gadis garut kabupaten garut polres garut pembunuhan di garut
Artikel Terkait