"Alhamdulillah TKP sudah bisa terkendali dan tadi juga saya sudah datang bersama Kapolsek Gegerbitung kepada tokoh masyarakat, baik Kampung Cikajang maupun Cibangbara. Jadi (kedua belah pihak) dipertemukan. Bukan memusyawarahkan tindak pidananya (pembunuhan Warta) tapi supaya tidak ada tindak pidana lanjutan," tutur Kapolsek Nyalindung.
AKP Dandan Nugraha menyatakan, tindak pidana perusakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sehingga tinggal menunggu waktu untuk pengungkapan kasus. Sedangkan kasus pembunuhan Warta ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan perusakan rumah Perusakan rumah warga Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait