DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh perangkat des. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi.

Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network