Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal  338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network