Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, pada Selasa (25/10/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah datang ke Polda Jawa Barat dan mewawancarai tersangka Danu dan mewawancarai penyidik. Setelah mewawancarai, mereka langsung berangkat ke Subang untuk mewawancarai keluarga tersangka.
"Kami menyampaikan kepada LPSK, peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kami (dalam mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi 2 tahun lalu)," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memeriksa para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan di subang pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak Eksekutor Pembunuhan Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait