Dirreskimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Bahkan ada yang membersihkan TKP dan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.

"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi. Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kami lakukan pemeriksaan ulang. Hari ini kami panggil mereka untuk kami lakukan pemeriksaan di Polda Jabar," ujar Kombes Pol Surawan.

Orang-orang tersebut, tutur Dirreskrimum, datang ke TKP dalam waktu berbeda termasuk juga Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti dan Amel. "(Pada Kamis 19 Agustus 2021) Uci banpol dan Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya," tutur Dirreskrimum.

Kombes Pol Surawan mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang perwira polisi Polres Subang untuk mencari barang bukti yang saat olah TKP awal pada Rabu 18 Agustus 2021 diamankan, yaitu, hardisk, memory card, dan golok. Dari sini, penyidik Polda Jabar mengamankan tiga item tersebut.

"Kemarin (di rumah perwira polisi) ada hardisk, memory card. Kemudian juga ada golok yang kami amankan di tempat penggeledahan. Nanti kami lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu. Kami cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," ucap Kombes Pol Surawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network