"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," tuturnya.
Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," ucap Silvia.
"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kita masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait