BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi telah menyiapkan bukti-bukti terkait alibi kliennya.
Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan Mimin dan dua anaknya, digelar Senin (4/12/2023). Tetapi, sidang perdana itu batal digelar karena tergugat atau termohon Ditreskrimum Polda Jabar tidak hadir.
"(sidang praperadilan) ditunda pekan depan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2023).
Pada Senin (4/12/2023), ujar Rohman Hidayat, pemohon menunggu cukup lama kedatangan perwakilan Ditreskrimum Polda Jabar hingga pukul 14.00 WIB. Namun, perwakilan Polda Jabar tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada pengadilan terkait ketidakhadiran. "Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," ujar Rohman.
Rohman menuturkan, untuk menghadapi sidang, Mimin, Arighi, dan Abi, telah menyiapkan bukti terkait alibi. Gugatan praperadilan ini diajukan sebab mereka memiliki alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Begitu juga Yosef Hidayah, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Yosef menegaskan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut. Yosef terpada ikut rekonstruksi karena ingin mengetahui keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23).
Terkait rencana Yosef mengajukan gugatan praperadilan, Rohman Hidayat mengatakan, masih menunggu dan segera diajukan. Rohman menegaskan, Yosef memiliki alibi kuat. Pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021, Yosef bersama Mimin dan Abi. "Sedangkan Arighi berada di tempat kerja dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap," ucap Rohman Hidayah.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.
"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
Ditanya tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah.
"Ya gak papa kami kan punya alat bukti lain. Bukan hanya keterangan tersangka Danu," ujar Kombes Pol Surawan.
Disinggung tentang para tersangka meminta 2 alat bukti kuat, Dirreskrimum menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah mempersiapkan semuanya.
"Oo sudah. Sudah kami persiapkan, semua. Nanti kan semua akan dibuktikan di pengadilan. Sudah, kami sudah yakin (Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka pembunuhan).
Diketahui, Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.
Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah (suami korban Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin), serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang praperadilan gugatan praperadilan pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait