AA merupakan muncikari dari korban NR. Tersangka AA kerap menyediakan job bagi korban NR untuk melayani para pria hidung belang.
"Tersangka menawarkan korban berhubungan badan dengan orang lain. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari situ," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Tersangka AA, ujar Kapolresta Bandung, dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Pelaku AA terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan pembunuhan 1 keluarga pelaku pembunuhan kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait