Keluarga korban meminta pendampingan teehadap kasus pelecehan seksual kepada RPA Perindo. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun. 

Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis. 

"Kami berharap melalui pelaporan masyarakat pada sore hari ini agar masyarakat yang ada di Jawa Barat dan di kota Bandung bahwa tidak usah takut tidak usah cemas melaporkan kepada kami. Kami siap mendampingi tanpa dibayar sepeserpun," kata perempuan yang juga Bacaleg DPR Dapil VI Jatim. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network