Sebelumnya, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Baru mediasi. Nanti (setelah mediasi) baru disampaikan secara jelas. Nanti kami sampaikan (materi gugatan)," kata Sutardi.
Sutardi menyatakan, alasan Panji Gumilang kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar Sutardi.
Editor : Agus Warsudi
Panji Gumilang panji gumilang diperiksa Panji Gumilang tersangka Panji Gumilang Ditahan AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait