Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati menuai polemik setelah video curhat mantan Kaur Keuangan Desa Citemu itu viral di media sosial. Nurhayati menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, sebab dirinya merupakan orang yang pertama kali membocorkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network