Sekretaris MUI Kecamatan Garutkota Aceng Amirudin menunjukkan surat pernyataan puluhan remaja kembali ke NKRI setelah sempat diabiat bergabung dengan kelompok NII. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Pengajian kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Kampung Babakan Pajagalan RW 05 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut telah dibubarkan. Sedangkan 59 warga Sukemanteri yang sempat dibaiat kelompok NII diminta membuat pernyataan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sekretaris MUI Kecamatan Garutkota Aceng Amirudin mengatakan, sebanyak 59 remaja baik pria maupun wanita yang dibaiat NII telah membuat surat pernyataan mereka kembali ke NKRI.

"Dari 59 remaja usia 15 hingga 20 tahun yang sempat dibaiat bergabung dengan kelompok NII setelah aktif mengikuti pengajian itu, sebagian besar laki-laki," kata Aceng, Jumat (8/10/2021). 
 
Selain itu, ujar Aceng, MUI Kecamatan Garutkota juga membubarkan pengajian di satu masjid di Kampung Babakan Pajagalan RW 05 yang digunakan kelompok NII untuk merekrut anggota tersebut.


"Masjid tersebut kini sudah tidak ada aktivitas pengajian lagi yang diduga digelar kelompok NII untuk merekrut puluhan remaja usia sekolah. Kami juga telah meminta keterangan dari puluhan remaja yang telah didoktrin oleh kelompok NII dan gurunya Wahyudin," ujar Aceng.

Setelah dilakukan klarifikasi, tutur Sekretaris MUI Kecamatan Garutkota, para remaja tersebut membenarkan telah tergabung dalam kelompok NII. "Terhadap remaja yang tergabung dalam kelompok NII dilakukan pembinaan. Sebab masih ada remaja yang kukuh dengan keyakinannya dengan doktrin NII," kata Aceng.

Diketahui, kasus 59 warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut, dibaiat masuk kelompok Negara Islam Indonesia (NII) telah didalami kepolisian. Ke-59 warga yang diduga dibaiat itu sebagian besar anak dan remaja yang mengikuti pengajian selama dua tahun di sebuah masjid di RW 05, Kelurahan Sukamentri.

MG, orang tua dari remaja GL yang dibaiat NII, mengatakan, awalnya, merasa senang mengetahui putranya GL rajin mengaji di masjid. Apalagi pengajian digelar di masjid yang menjadi tempat tinggal sanak saudara MG.

GL bergabung dengan pengajian itu sejak 2018 akhir dan kegiatan pengajian dilakukan setiap malam. Namun, setelah dua tahun mengaji di masjid di Kampung Pajagalan, RT 03/07, Kelurahan Sukamentri, sikap dan perilaku GL berubah.

"Di keluarga, GL terbilang aktif layaknya anak umumnya. Namun setelah mengikuti pengajian kelompok ini GL jadi pendiam dan suka mengurung diri di kamar. GL yang tadinya nurut ke orang tua, jadi membangkang. Bahkan GL tak mau diajak sholat berjamaah karena menurut mereka Islam di luar kelompok NII, Islam gelap," kata MG ditemui di rumahnya, Kelurahan Sukamentri, Garut, Kamis (7/10/2021).

MG menyatakan, baru mengetahui GL masuk kelompok NII setalah mendapatkan informasi dari warga. Anaknya gabung kelompok NII setelah diajak oleh Wahyudin, yang dianggap sebagai guru. "GL diajak oleh sang guru melalui kegiatan pengajian," ujar MG.

Namun, MG menuturkan, tidak tahu persis kelompok yang menggelar pengajian itu. Yang pasti, akibat mengikuti pengajian itu, GL tak mau melanjutkan sekolah. Seharusnya MG tahun ini duduk di bangku kelas III SMP.

"Seusai dibaiat, anak saya didoktrin ajaran menyimpang. Menurut dia, Islam kita itu gelap. Islam kelompoknya yang terang. GL juga tidak mau melanjutkan sekolah. Alasan GL, orang sukses tidak harus mengikuti pendidikan," tutur MG.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut Wahyudijaya mengatakan 59 orang yang sebelumnya terpapar saat ini sudah kembali kepada orang tua masing-masing. Bakesbangpol Garut akan terus melakukan pembinaan terhadap mereka.

"Mereka yang sebelumnya terindikasi terdoktrin paham NII saat ini telah kembali ke NKRI. Telah dilakukan perjanjian hitam di atas putih yang disaksikan para orang tua mereka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, bersama pihak terkait, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bakesbangpol Garut, Kamis (7/10/2021).

Wahyudijaya menyatakan, dua orang yang merupakan pendoktrin atau yang mengajak 59 warga Kelurahan Sukamentri untuk sumpah setia kepada NII diproses secara hukum. Mereka akan dikenakan pasal sesuai aturan yang berlaku dan telah dikantongi identitasnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network