Terkait penilaian tersebut, ujar Harjono, guru yang yang melakukan kekerasan menganggap ada sejumlah siswa yang nilainya belum lengkap, sehingga harus diulang. Sebab PAS itu tidak hanya dari nilai rapor, tapi ada juga nilai sumatif, formatif, praktek, dan nilai harian.
Disdik Cimahi, ujar Harjono, menyayangkan terjadi tindak kekerasaan yang dilakukan oleh guru. Apalagi, SMPN itu menjadi percontohan bebas bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Guru yang melakukan kekerasan sudah mengakui kekhilafan dan sebetulnya tidak ada niat untuk melakukan itu. "Memang niatnya untuk mendidik dan bagian dari edukasi. Tetapi cara yang dipilih tidak sesuai. Mungkin karena khilaf, bukan untuk menyakiti siswa," ujar Harjono.
Kadisdik Cimahi menuturkan, guru yang melakukan kekerasaan dan orang tua siswa telah dimediasi. Hasil mediasi, orang tua siswa dan guru pelaku kekerasan saling memaafkan.
Wakil Kepala SMPN 1 Kota Cimahi Agus Dedi mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut guru pelaku kekerasaan meminta maaf kepada orang tua siswa atas kesalahannya.
Editor : Agus Warsudi
aksi kekerasan kekerasan kekerasan anak kekerasan dalam pendidikan kekerasan guru kekerasan pada anak kekerasan pada siswa kota cimahi
Artikel Terkait