Chan Yung Ching menunjukkan tangkapan layar percakapan diduga antara Valencya dengan pria lain. (Foto: iNews/M FACHRUDIN)

Dia juga memberi klarifikasi bahwa kasus yang menjerat dirinya berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan istirnya, Valencya hingga menyebabkan omzet usaha toko material yang dikelola bersama, merosot.

Seusai membacakan pleidoi, di luar ruang sidang, Chan Yung Ching memberikan keterangan kepada wartawan. Di sini dia menunjukkan sejumlah fotokopi tangkapan layar percakapan pesan singkat yang diduga dilakukan Valencya dengan pria lain.

Bernard Nainggolan, kuasa hukum Chan Yung Ching mengatakan, menurut klien, keterangan Valencya tidak benar dan menyesatkan. "Dalam pleidoi ini, beliau (Chan Yung Ching) hanya mendudukan persoalan, fakta sebenarnya. Beliau kan disebutkan tadi suka minum, tapi kan sama keluarga dan teman-teman sebagai relasi bisni. Tapi beliau gak mabuk," kata Bernard Nainggolan.

Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim PN Karawang akan kembali menggelar sidang dalam agenda replik atau tanggapan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (7/12/2021).

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Chan Yung Ching melaporkan istrinya Valencya ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan KDRT psikis. Kasus pun diproses oleh polisi dan dilimpahkan ke Kejati Jabar.

Selanjutnya, persidangan digelar di PN Karawang. Dalam persidangan, Valencya yang merasa sebagai korban, justru dituntut 1 tahun penjara. Kasus pun ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network