Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumwaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar, dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023). Sidang kali ini menghadirkan Muhammad Irfan Zaki, saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).

Muhammad Irfan Zaki merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang Kusumawaty. Saat sidang berlangsung, sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar unjuk rasa di luar pengadilan.

Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty seusai fakta-fakta hukum di persidangan. 

Jhon Pangestu, kuasa hukum korban SG mengatakan, dalam beberapa kali sidang, disebutkan dua nama Ira dan Panji Prawinugraha. Terdakwa Irfan dan Endang mengakui, Ira menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. 

"Saksi Panji juga menyaksikan proses penyerahan uang, baik transfer maupun uang kontan (tunai). Tapi sampai pagi hari ini, saksi (Ira dan Panji) tidak hadir. Wajar bilamana kami beragapan bahwa majelis hakim tidak mau mengeluarkan saksi (Ira dan Panji)," kata Jhon Pangestu, seusai sidang.

Menurut Jhon Pangestu, sikap hakim ini menjadi pertanyaan tersendiri. Jhon meminta hakim yang memiliki kewenangan memanggil paksa Ira dan Panji dengan meminta bantuan penegak hukum agar hadir di persidangan.

"Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU), sudah menyampaikan dan memohon majelis hakim menghadirkan kedua saksi tersebut (Ira dan Panji) di persidangan agar permasalahan clear and clean," ujar Jhon Pangestu.

"Ira menerima aliran dana cukup besar. Panji sebagai ajudan Irfan Suryanegara (saat menjebat Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019), menyaksikan proses penyerahan uang," tutur dia.

Tetapi apa pun bentuknya, kata Jhon Pangestu, sebagai kuasa hukum korban menghargai sikap majelis hakim. "Namun, sebagai penasihat hukum saksi pelapor, Pak SG, merasa kecewa terhadap majelis hakim," ucap Jhon Pangestu.

Jhon berharap, mudah-mudahan dalam sidang kali ini, diiringi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi agar hakim mengambil sebuah keputusan secara proporsional berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sama sekali tidak dibantah oleh pihak terdakwa Irfan dan Endang.

Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network