Terkait persoalan itu, kata Indarta Priyana, Unibi menggelar rapat pimpinan. Kemudian Rektor Unibi memberikan sejumlah arahan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Beliau (Rektor Unibi) sudah memberikan sikap jelas. Pertama, karyawan tersebut mengklarifikasi dan mengetahui konsekuensi dari tindakannya itu. Kedua, institusi tidak ingin terlibat lebih jauh karena itu sama sekali bukan sikap dari institusi," ucap Indarta Priyana.
Pada Sabtu (14/1/2023) siang, ujar Warek Unibi, pimpinan memanggil karyawan berinisial DL itu untuk mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan.
DL menyadari kesalalahannya. Kemudian Unibi menunjukkan peraturan kepegawaian. Antara lain, Unibi sangat menghormati institusi mana pun dan pejabat mana pun, siapa pun itu, termasuk perorangan.
"Kami tidak mengizinkan seseorang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap seorang, orang biasa pun tanpa jabatan, kami tidak mengizinkan. Apalagi terhadap presiden. Itu sudah cukup jelas," ujar Warek Unibi.
Editor : Agus Warsudi
bandung kota bandung kasus penghinaan penghinaan penghinaan jokowi penghinaan presiden penghinaan kepala negara viral di media sosial media sosial
Artikel Terkait