Ilustrasi penahanan komisioner KPU Jabar di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)

Modus operandinya, Titik mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Titik juga menyusun nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dengan menyalin angka-angka di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak terkait.

"Tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kaa Kasi Pidsus Kejari Depok.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network