Modus operandinya, Titik mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Titik juga menyusun nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dengan menyalin angka-angka di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak terkait.
"Tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kaa Kasi Pidsus Kejari Depok.
Editor : Agus Warsudi
kpu jabar komisioner kpu jabar dana hibah kasus dana hibah korupsi dana hibah lapas wanita kejati jabar
Artikel Terkait