Untuk diketahui, Titik Nurhayati, yang merupakan mantan Ketua KPUD Depok tersebut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun anggaran 2015 dari Pemkot Depok.
Dana hibah dari Pemkot Depok itu mengucur ke Titik Nurhayati berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Namun dalam penggunaannya, Titik Nurhayati diduga melakukan penyelewengan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.
Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah lebih dari Rp44,9 miliar atau tepatnya Rp44.965.962.000 dari Pemkot Depok. Dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye.
Berdasarkan audit dana kampanye tahun 2015, dana hibah dipakai untuk membiayai debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Hasil audit ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091.
Editor : Agus Warsudi
kpu jabar komisioner kpu jabar dana hibah kasus dana hibah korupsi dana hibah lapas wanita kejati jabar
Artikel Terkait