Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. (Foto Antara).

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat juga harus digencarkan.

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," katanya.

Daud menambahkan, SE juga mengamanatkan bupati/wali kota meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

"Kami berharap, dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," ujar dia.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network