BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19. Dalam aturan tersebut, wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diminta meningkatkan kewaspadaan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan Bodebek.
Daud berharap, dengan keluarnya SE tersebut, seluruh daerah, khususnya Bodebek meningkatkan kewaspadaannya. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," kata Daud, Senin (14/9/2020).
Diketahui, Ridwan Kamil sempat mengapresiasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Bogor yang berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di kota hujan itu menurun.
Melalui PSBM, Pemerintah Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait