KUNINGAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat kembali melarang acara repsesi pernihakan dan khitanan untuk digelar secara terbuka mulai pada 16-26 Juni 2021. Pelarangan itu juga berlaku bagi tempat hiburan malam, komunitas, objek wisata, dan tempat karaoke.
Larangan yang tertuang dalam surat intruksi Bupati Kuningan nomor 2 tahun 2021 tentang penekanan pembelakuan pembetasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 tersebut diterbitkan seiring peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Menetapkan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro diseluruh desa dan tingkat kelurahan sampai tingkat RT/RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pembelakuan batasan," kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan masyarakat yang dibatasi itu, ujar Acep, seperti menggelar acara repsesi pernikahan, khitanan baik secara terbuka maupun tertutup. Begitu juga berlaku bagi penyelenggara acara, hiburan, hobi, komunitas, objek wisata dan olahraga secara berkelompok.
"Hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glambing dilarang untuk melakukan (kegiatan) dimulai 16-26 Juni 2021," ujar Acep Purnama.
Tak hanya itu, kata Bupati Acep, surat intruksi itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan berupa mobilitas, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar agar ditunda.
"Kegiatan yang tidak begitu penting, tidak urgen agar ditunda kegiatannya. Kegiatan rapat lebih diutamakan dilakukan secara virtual," ujar Bupati Kuning.
Karena itu, kegiatan masyarakat di tempat umum, objek wisata maupun taman dilarang guna memutus mata rantai Covid-19 yang mulai kembali meningkat di Kabupaten Kuningan.
Acep menuturkan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan angka kematian akibat virus Corona, serta tingginya angka keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit .
Diketahui, tren kenaikan kasus infeksi virus Corona atau Covid 19 juga terjadi di Kabupaten Kuningan pascalibur Lebaran 2021. Bahkan keterisian rumah sakit mencapai 90 persen.
Selasa (15/6/2021) jumlah pasien dalam perawatan baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit mencapai 822. Terjadi penambahan 69 kasus baru.
Jumlah ini yang tertinggi di wilayah Ciayumajakuning. Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana menegaskan, bed ocupancy ratio (BOR) memang mengalami peningkatan.
"Angka kematian yang harus jadi catatan tersendiri, sampai tadi malam dalam dua minggu itu 36 yang meninggal dunia. Hari ini ada yang meninggal lagi 1 orang," kata Indra.
Terkait dengan kapasitas rumah sakit, sampai tadi malam di atas 90 persen keterisiannya. Termasuk dengan RS Citra Ibu. "Itu realtime sampai 00.00 tadi malam," tutur Acep.
Untuk perawatan pasien di RS Citra Ibu hanya untuk pasien Covid-19 kategori ringan dan sedang. Total kapasitas di rumah sakit tersebut menapai 40-50 bed.
Terkait dengan peningkatan kasus di Kabupaten Kuningan, Indra mengungkapkan, didominasi oleh klaster keluarga. Karenanya, penyebaran kasus ini harus mendapatkan perhatian.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Kuningan kuningan wisata kuningan wisata kuningan jawa barat resepsi pernikahan Dunia Hiburan hiburan hiburan malam Kasus Covid di Jabar kasus covid-19
Artikel Terkait