Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

Terkait PPKM mikro yang diperpanjang, Ngatiyana menginstruksikan satgas Covid-19 di tingkat kelurahan mengajak RW zona merah supaya dijaga menggunakan satu pintu keluar masuk sehingga pendatang dapat terkontrol. 

Satgas kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif mengadakan patroli ditempat-tempat  kerumunan. Pasar modern harus tutup pada pukul 21.00 WIB dan pembatasan aktivitas di pasar tradisional dan pasar tumpah hanya 20 persen.

Serta melakukan penyemprotan disinfektan disemua kecamatan dan kelurahan. "Kami juga antisipasi lonjakan pasien ke rumah sakit dengan menambah bed, seperti bantuan rujukan dari Rumah Sakit Baros sekitar 15 bed apabila terjadi lonjakan kasus," ucap Ngatiyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network