Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Penyidikan kasus azan jihad yang ditangani Polres Majalengka masih dalam proses pelengkapan berkas. Ada beberapa poin dalam berkas perkara yang dinilai kurang dan perlu dilengkapi sebelum kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Tarigan mengatakan, pihaknya sempat menyerahkan berkas kasus itu ke Kejari. Namun, berkas itu dinilai masih perlu dilengkapi lagi sebelum akhirnya pelimpahan kasus.

"Saat ini kami masih lengkapi (berkas) untuk dilimpahkan lagi ke Kejari. Kami harus mengembalikan berkas yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejari," kata Kasat kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (5/3/2021).

Polisi, jelas Kasat, memiliki waktu setengah bulan untuk melengkapi berkas sesuai dengan arahan dari Kejari itu. Jika nantinya sudah lengkap, jelas dia, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," tutur dia.

Sementara, dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berperan sebagai inisiator pembuat video dan penyebar ke medsos. Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 45 UU ITE.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network