Pengacara kondang Hotman Paris dan Neneng, warga Kota Sukabumi yang mengadukan kasus ayah tiri perkosa anak. Sampai saat kasus itu tak diusut tuntas oleh Polres Sukabumi Kota. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

Sementara itu, Neneng (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari Kepolisian. 

"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Namun sampai sekarang belum ditangkap," kata Neneng. 

Neneng menyatakan bahwa anaknya yang keluar tamat bangku SMP itu, menjadi berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya. Bahkan korban, kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022 lalu yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu, kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu dimana," ujar Neneng.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network