Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengunjungi keluarga Rohimah (29), di Kampung Cinangor RT02 RW01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah

Sebelumnya, nasib pilu yang dialami Rohimah diutarakan sang paman bernama Kamil (55), warga Kampung Cinangor. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu menyampaikan jika Rohimah malah berbalik utang pada majikannya karena kesalahan yang ia lakukan saat bekerja. 

"Rohimah pernah dihujankan (dihukum berdiri di tengah hujan) karena melakukan kesalahan, belum lagi berbagai penyiksaan yang diterima lainnya," tutur Kamil beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, YK (29) dan LF (29), pasutri yang diduga menyekap dan menyiksa Rohimah di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kedua tersangka. 

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network