Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.
Kasus dugaan suap yang dilakukan Ajay itu terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
Tujuannya agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020, agar tidak melibatkan terdakwa Ajay.
Editor : Agus Warsudi
kasus suap kasus dugaan suap pemkot cimahi kota cimahi sekda kota cimahi wali kota cimahi Ajay M Priatna komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait