Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu, warga Purwakarta oleh 6 oknum POM TNI AL di Dilmil Bandung. (Foto: iNews/DICKY WISMARA)

Sebelum persidangan dimulai, Horas Bangsa Batak (HBB) menggelar aksi di depan Gedung Dilmil Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Koodinator aksi, Marlana Siringoringo menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer tidak adil karena hanya menuntut 10 tahun penjara. "Tuntutan ini tidak adil. Seharunys enam terdakwa dihukum mati dan dipecat dari kesatuannya (TNI AL)," kata Marlina Siringoringo.

Sementara itu, Sekretaris Dilmil Bandung Mayor Handoko mempersilahkan warga menyampiakan inspirasi. "Namun seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengintervensi," kata Mayor Handoko.

Diberitakan sebelumnya, enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.

Oditurat Militer menyatakan keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu. Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. 

Sebelumnya, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network