"Setelah ditangkap, pelaku yang diduga lebih dari tiga orang tersebut langsung mengeroyok DD. Para pelaku juga tidak mengetahui korban adalah pasien ODGJ," ujar AKP Yayan Suharyana.
Saat ini, tutur Kapolsek Sukaluyu, pihak kepolisian akan memanggil keluarga korban agar membuat laporan. Selain itu, saksi-saksi juga akan dimintai keterangan. "Para pelaku akan kami amankan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," tutur Kapolsek Sukaluyu.
Editor : Agus Warsudi
ODGJ penyelamatan ODGJ gangguan jiwa idap gangguan jiwa orang gangguan jiwa pasien gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa penyandang gangguan jiwa cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait