Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polda DIY)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pidana merupakan upaya terakhir penegakan hukum dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Kapolri ini sesuai dengan poin ketujuh surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan UU ITE dalam penegakan hukum. 

Poin ketujuh tersebut membuktikan Polri mengedepankan restorative justice dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) terkait pelanggaran UU ITE

Selanjutnya, dalam poin kedelapan, Polri juga akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai. "Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah bangsa, SARA, radikalisme, dan separatisme," kata Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Sebelumnya diberitakan Kapolri menerbitkan SE itu dengan menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam SE.

Sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Kemudian dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network