Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi
bule australia bule ngamuk bule marah kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung imam masjid
Artikel Terkait