Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Brenton McArthur, bule Australia yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dipastikan dideportasi. Namun deportasi dilakukan setelah proses hukum selesai.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat ini, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Kita lihat proses hukum gimana. Ini masih berkembang," kata Kapolrestabes Bandung, Senin (1/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, tersangka Brenton telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung setelah ditetapkan tersangka. "Baru dua hari di tahanan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Selain kejaksaaan, tutur Kapolrestabes Bandung, penyidik juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia terkait pendampingan kepada tersangka. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network