Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat (kiri) dan Bupati Jeje Wiradanata dalam pertemuan dengan para pengusaha perikanan dan keluatan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan kondusivitas usaha.

Bupati Pangandaran mengatakan, para pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 Tahun 2021. Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan baby lobster.

Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten. 

Di wilayah Kabupaten Pangandaran, larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas oleh surat edaran Bupati Pangandaran. “Selain itu Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika benih lobste tidak ada,  ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak ada makanan,” kata Bupati Pangandaran.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network