Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika sarung yang dipakai diisi batu sehingga bisa mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa. 

Pernyataan tegas itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja selama bulan Ramadan ini. 

"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," kata Kapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).

AKBP Imron Ermawan menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai orang meskipun awalnya hanya lelucon. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai seperti batu atau benda keras lainnya. "Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Diketahui, dalam dua pekan terakhir selama bulan suci Ramadan ini, marak aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan setelah salat Tarawih atau menjelang sahur. Aksi tersebut sangat membayakan baik bagi para pelaku dan membuat resah masyarakat.

"Rata-rata yang perang sarung ini anak-anak masih kecil tapi membahayakan dan bisa menjadi pidana," tutur Kapolres Cimahi.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, kata AKBP Imron Ermawan, telah mengintruksikan polsek jajaran di Kota Cimahi dan Bandung Barat serta Sat Sabhara untuk meningkatkan patroli. 

"Kami sudah perintahkan kepada kapolsek jajaran dan Sabhara untuk melaksanakan patroli lebih intensif, khususnya setelah buka puasa sampai menjelang sahur," ucap AKBP Imron Ermawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network