‘Korban mengalami kerugian Rp310 juta. Dari jumlah tersebut tersangka NH menerima bagian Rp300 juta sedangkan SW Rp10 juta. Ini modus penipuan modus penerimaan bintara Polri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem sangat ketat. Jadi, jika ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.
"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus penipuan rekrutmen rekrutmen Rekrutmen anggota Polri Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait