Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

‘Korban mengalami kerugian Rp310 juta. Dari jumlah tersebut tersangka NH menerima bagian Rp300 juta sedangkan  SW  Rp10 juta. Ini modus penipuan modus penerimaan bintara Polri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem sangat ketat. Jadi, jika ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.

"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network