Walaupun begitu, kata Sofyan Efendi , kedua kapal kapasitas 870 GT dengan ABK asal China itu diperbolehkan berada di kapal untuk melatih dan memperkenalkan teknologi di kapal tersebut.
"Bisa engga setelah ganti bendera crewnya orang cina?, saya katakan bisa. Sesuai UUD 17 tahun 2008 tentang pelayaran, diperbolehkan warga asing tapi hanya crew tertentu seperti Perwira, Nahkoda, KKM untuk mentransfer ilmu dan itu dibatas waktu hanya 6 bulan," ucap dia.
Namun kata Sofyan, selama proses pergantian belum selesai, dua kapal itu tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi hingga berlayar di laut Indonesia.
"Kapal selama proses ganti bendera sama perijinan, selama itu tidak boleh di operasikan jadi kapal hanya berlabuh. Disini kapal baru 2 bulan masuknya bulan Mei," ujar Sofyan Efendi.
Editor : Agus Warsudi
kapal asing kapal asing ditangkap marak kapal asing penangkapan kapal asing palabuhanratu Palabuhanratu Sukabumi Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait