Gerbang masuk Kampung Adat Pulo, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Tujuh bangunan di kampung adat ini masih terawat dan terjaga keasliannya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Dari tujuh bangunan di Kampung Adat Pulo, satu di antaranya merupakan musala. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tatang sendiri mengaku sebagai keturunan kedelapan dari Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. "Saya ditugaskan untuk menjaga situs-situs budaya yang ada di sini seperti makam karomah, karomah para aulia," ujar Tatang. 

Tatang menuturkan, terdapat beberapa pantangan yang sampai saat ini masih dipegang teguh dan dijaga warga adat di Kampung Pulo, yaitu, tidak boleh berziarah pada Selasa dan Rabu. Kemudian dalam satu rumah tidak diperbolehkan ada dua kepala keluarga yang menetap.

"Misal anaknya menikah. Paling lama dua minggu mereka di sini, lalu harus keluar. Terkecuali, kalau ibu bapaknya sudah meninggal, jadi anaknya bisa kembali lagi (ke Kampung Pulo) untuk mengisi kekosongan," tuturnya.

Kemudian pantangan lain, kata Tatang, tidak boleh membangun rumah beratap jurey, harus memanjang, tidak boleh memukul gong besar, dan tidak boleh menyimpan peliharaan kaki empat yang besar, seperti sapi, kerbau dan kambing.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network